Sabtu, 05 Januari 2019

Pendidikan Kewarganegaraan




Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan Ketahanan Nasional Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia


Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Bernegara

Hasil gambar untuk ketahanan nasional
      Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Contoh - contoh aspek yang mempengaruhi ketahanan nasional meliputi :

1.     Pengaruh Aspek Ideologi
      Ideologi adalah sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi-ideologi di dunia antara lain:

  • Liberalisme (individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontrak sosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.

  • Komunisme (class theory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis.
Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia

  • Ideologi Pancasila
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

2.     Pengaruh Aspek Politik
Politik di indonesia:

  • Dalam Negeri : Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem yang unsur-unsurnya adalah struktur politik, proses politik, budaya politik dan komunikasi politik.
  • Luar Negeri : Landasan politik luar negeri adalah pembukaan UUD 1945 yaitu melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas berarti Indonesia tidak memihak kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Dan aktif yang berarti Indonesia dalam pergaulan internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.

3.     Pengaruh Aspek Ekonomi
          Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang besangkutan. Sistem ekonomi liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.

4.     Pengaruh Aspek Sosial Budaya
      Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah.
Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
          Kebuadayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
- Religius
- Kekeluargaan
- Hidup seba selaras
- Kerakyatan
          Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

5.     Pengaruh Aspek Hankam
            Pertahanan Keamanan Indonesia : Kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem ketahanan keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI.
Pertahanan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
         Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari pemerintahan dan negara RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
       Wujud ketahanan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Postur kekuatan pertahanan keamanan mencakup:
- Struktur kekuatan
- Tingkat kemampuan

- Gelar kekuatan

Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan Ketahanan Nasional

Hasil gambar untuk ancaman ketahanan nasional


  Dalam mencapai suatu tujuan Negara tidaklah mudah, karena Negara selalu dihadapkan dengan adanya rintangan yang berupa ATHG (ancaman, tantangan, gangguan, hambatan). Yang dimaksud ATHG tersebut yaitu :






Ancaman
Suatu usaha yang dilakukan secara konseptual yang hendak merubah tujuan Negara termasuk dasar Negara, baik yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar. Contohnya yaitu ISIS.

Tantangan
Sesuatu yang menjadi modal dan harus segera dipecahkan/dituntaskan. Contohnya Negara Indonesia yang lautannya lebih luas, menjadikan tantangan pemertintah untuk segera mengambil langkah.

Hambatan
Sesuatu yang menghambat pencapaian tujuan dan dilakukan secara tidak konseptual yang berasal dari dalam. Contohnya yaitu demo.

Gangguan
Sesuatu yang mengganggu dan dilakukan secara tidak konseptual yang berasal dari luar. Contohnya Papua Nugini masuk ke Papua dan mengganggu serta ingin membentuk Papua Merdeka.

Untuk menanggulangi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut, maka perlu dibentuk kekuatan nasional. Kekuatan nasional ada 8 sehingga dinamakan Asta Gatra,yang memiliki 2 aspek penting, yaitu Aspek Alamiah dan Aspek Sosial.

Aspek alamiah, jumlahnya ada 3 sehingga dinamakan Tri Gatra, yang terdiri dari :

Kondisi geografis/wilayah Negara
Indonesia merupakan Negara kepulauan. Yang bagian barat terdiri atas pulau-pulau yang besar dengan dengan laut yang dangkal. Sedangkan di belahan timur terdiri dari pulau-pulau kecil dengan laut yang dalam.

Kekayaan alam
Kekayaan alam ditinjau dari segi keberadaan, kekayaan alam digolongkan menjadi 3 yaitu : kekayaan yang ada di dalam bumi (berupa tambang), kekayaan yang berada di muka bumi (flora, fauna, manusia), dan kekayaan yang berada di atmosfer (matahari). Sedangkan dilihat dari segi sifatnya, kekayaan alam digolongkan menjadi 2 yaitu : kekayaan alam yang bisa diperbaharui dan kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui.

Kemampuan Penduduk
Dalam demografi menyangkut 3 masalah, yaitu :

Populasi/ jumlah penduduk, Indonesia menduduki peringkat ke-4 setelah China, India, dan Amerika.
Distribusi/ penyebaran penduduk, Pulau Jawa luasnya hanya 7% dari keseluruhan wilayah di Indonesia tetapi memiliki penduduk yang padat.


Jenis kelamin, di Indonesia lebih banyak perempuan daripada laki-laki.

Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia

Hasil gambar untuk keberhasilan ketahanan nasional      Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, sosial budaya, dan pertahanan & keamanan. Kondisi ini harus ada dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara dalam Negara Republik Indonesia dengan dilandasi oleh Pancasila, UUD 1945, dan landasan wawasan Nusantara. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencapai keberhasilan ketahanan nasional suatu bangsa. 

Aspek Ekonomi :

        Membuat sistem perekonomian indonesia yang dapat mengarahkan pada kemakmuran, kesejahteraan yang adil serta merata di seluruh wilayah Nusantara.
Ekonomi kerakyatan harus dapat menghindari dari sistem free fight liberalisme, etatisme, dan monopoli ekonomi.
      Pembangunan ekonomi merupakan aspek pembagian hasil pembiayaan yang harus di bagi secara adil dan merata.
  Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya harus memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.

Aspek Sosial Budaya :

         Dalam kehidupan sosial budaya perlu adanya rasa saling menghargai antar budaya yang ada di tanah air serta harus melestarikan kebudayaan yang di miliki Indonesia, karena sosial budaya merupakan suatu bentuk ciri budaya indonesia yang wajib di lestarikan agar sosial budaya indonesia tidak mudah hilang dengan adanya perubahan zaman.

Aspek Ilmu Pengatahuan :

      Perlu adanya peningkatan pengetahuan umum yang luas dengan mengembangkan sistem pendidikan yang terprogram bagi kalangan menengah bawah serta untuk warga yang bertempat tinggal di pedesaan karena pendidikan perlu di bina sejak dini agar bisa mengkuti perkembangan zaman.
Membuat suatu karya yang inovasi agar dapat merangsang pola pikir sehingga dapat bersaing secara global.
Memberikan informasi secara luas baik internasional maupun nasional.
Memperbaikin kualitas pelayanan pendidikan.
Mewujudkan rasa keinginan masyarakat dalam berbudaya IPTEK.


Aspek Politik :

        Dalam aspek politik dalam negeri harus di buat sistem pemerintahaan yang berdasarkan hukum yang ada. Harus adanya suatu komunikasi politik antara pemerintah dan masyarakat agar dapat mengatahui respon atau timbal balik dalam kegiatan politik yang di buat pemerintah dan keinnginan dari masyarakat.
         Dalam aspek politik luar negeri harus meningkatkan kerjasama internasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang harus dilaksanakan dengan terprogram dari sistem pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan agar tidak tertinggal jauh dari negara lain.

Aspek Ketahanan dan Keamanan :

             Menciptakan semangat perjuangan bangsa, memiliki sifat keuletan dan pantang menyerah dalam mencapai keberhasilan ketahanan nasional indonesia.
Memiliki rasa peduli dan sadar dalam memperbahurui aspek politik, ekonomi, sosial budaya, ketahanan dan keamanan nasional indonesia.
Apabila semua itu dapat dilakukan secara terprogram maka semua rakyat indonesia dapat merasakan keberhasilan ketahanan nasional.


Pengertian Politik, Pengertian Strategi Pengertian Politik Nasional, Pengertian Strategi Nasional, Latar Belakang Politik & Strategi Nasional

Pengertian Politik Dan Strategi Nasional

Hasil gambar untuk politik dan strategi nasional      Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
      Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

Latar Belakang Masalah


         Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .

          Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme  banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.

Pertimbangan - pertimbangan untuk menentukan Strategi Nasional, Sasaran Nasional Yang Berhubungan dengan Wawasan Nusantara & Ketahanan Nasional, Pembangunan Nasional Yang, Berkaitan dengan (Poleksosbudhankam)

Pertimbangan - pertimbangan untuk menentukan Strategi Nasional

Hasil gambar untuk politik dan strategi nasional      Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia. Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakan badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).  
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun


Sasaran Nasional yang berhubungan dengan Wawasan Nusantara & Ketahanan Nasional


          Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam. Jadi dapat  dikatakan bahwa hubungan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional sangat berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Dimana wawasan nusantara adalah merupakan dasar atau pedoman bagi seluruh warga negara indonesia untuk mewujudkan suatu ketahanan nasional yang kuat dan tangguh guna menjaga, mempertahankan, mengembangkan dan mencapai cita-cita bangsa indonesia sesuai dengan UUD 1945.

Sasaran nasional dari wawasan nusantara dan ketahanan nasional itu sendiri meliputi:
1.      Mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yang meliputi aspek alamiah dan aspek sosial.
2.  Ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Sasaran ketahanan nasional yaitu diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri

Pembangunan Nasional Yang Berkaitan dengan (Poleksosbudhankam)

Hasil gambar untuk pembangunan nasional

     Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
    Pernyataan di atas merupakan cerminan bahwa pada dasarnya tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Beberapa Contoh Pembangunan Nasional dibidang  POLEKSOSBUDHANKAM (POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, PERTAHANAN DAN KEAMANAN) diantaranya:

      1.  Pembangunan Nasional Bidang Politik.
Kita tidak boleh menjalankan/bekerja sama dengan negara lain, yang dimana bisa merugikan negara kita. kita harus tetap menjalankan politik bangsa kita bangsa Indonesia yaitu politik bebas aktif yang berdasarkan Pancasila. 
2.      Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi
Yaitu dengan cara membeli produk dalam negeri, dan meningkatkan produk dalam  negeri agar tidak kalah saing dengan produk luar negeri.
3.      Pembangunan Nasional Bidang Sosial Budaya
Yaitu tidak boleh mudah terpengaruh dengan budaya asing yang negatif, misalnya bidaya minum minum-minuman keras,dll.
4.      Pembangunan Nasional Bidang Pertahanan Keamanan
Contohnya seperti yang terjadi di Irak, palestina setiap negara harus mempertahankan daerahnya masing-masing dari pihak-pihak yang ingin merebut kebebasan negara tsb.

Peraturan tentang Otonomi Daerah, Pengertian Otonomi Daerah, Kewenangan Daerah

Pengertian Otonomi Daerah

Hasil gambar untuk otonomi daerah      Otonomi diambil dari bahasa Yunani, dari kata “autos” yang bisa diterjemahkan sebagai miliknya, dan “namos” yang berarti undang-undang atau peraturan. Jika disambung dan diartikan maknanya berarti aturan itu sendiri. Terkait maksud dari Otonomi Daerah adalah wilayah dengan batas - batas tertentu yang memiliki batasnya sendiri.


          Menurut UU No.32 tahun 2004, arti dari Otonomi Daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban otonomi daerah guna dan mengurus sendiri pengaturan pemerintahan juga kepentingan masyarakat seseuai dengan undang-undang yang berlaku”
         Tidak jauh dari arti yang telah disetujui dalam Undang-Undang, di dalam Kamus Hukum dan Glosarium, Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai kompetensi yang diperlukan untuk memfasilitasi dan mengelola masyarakat sesuai dengan karsa, yang didasari oleh aspirasi dari masyarakat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Menurut para ahli, resolusi Otonomi Daerah adalah sebagai berikut ini:

1. Widjadja
Merupakan bentuk dari desentralisasi pemerintah yang mendukung untuk memenuhi kebutuhan negara dengan menggunakan yang dibuat lebih baik untuk mencapai tujuan dari pemerintah yang menyediakan tujuan - tujuan masyarakat yang adil dan makmur dapat terwujud. Desentralisasi sendiri dapat diartikan sebagai wewenang oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar dapat mengelola wilayahnya sendiri.

2. Syarif Saleh
Dia mengartikan Otonomi Daerah sebagai hak yang mengatur dan mengatur wilayahnya sendiri, dimana hal itu merupakan pemberian hak dari pemerintah pusat.

3. Benyamin Hoesein
Menurutnya, Otonomi Daerah adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh dan untuk rakyat, yang termasuk ke dalam wilayah nasional suatu negara namun informal pemerintahannya terletak di luar dari pemerintah pusat.

4. Vincent Lemius
Dalam pengartiannya, Otonomi Daerah merupakan kebebasan atau kewenangan untuk pembuatan keputusan politik dan administrasi yang semuanya berlandaskan peraturan yang ada pada Undang - Undang.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

         Penyelenggaraan Otonomi Daerah bukan hanya - mata atas kemauan daerah atau pusat saja. semua sudah diatur dan disetujui di dalam hukum. Ini pula yang dijadikan dasar dalam menjalankannya. Berikut dasar - dasar hukum untuk melaksanakan Otonomi Daerah berikut ini:
  • Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu tentang pemerintahan daerah (Revisi dari Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004)
  • Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat
  • Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV / MPR / 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  • Ketetapan MPR Ri Nomor XV / MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, serta Pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan, dan juga Perimbangan Keuangan dari Pusat dan Daerah di Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 18 ayat 1 - 7, Pasal 18 A ayat 1 - 2, Pasal 18B ayat 1 - 2
Kewenangan Pemerintah Daerah

      Sejak diberlakukannya otonomi daerah oleh pemerintahan pusat, kini setiap daerah menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri. Penyerahan wewenang tersebut menjadikan pemerintah daerah mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Tips Hukum akan mengulas apa saja hak dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengurus pemerintahannya.
      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah, bahwa Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      Pemerintahan daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri harus menjalankan asas otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
      Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Adapun kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan.
3. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial dan  penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
4. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
5. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
6. Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
7. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota  dan  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum.
3. Penanganan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan masalah sosial,  pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
4. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan,  pelayanan kependudukan, dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal.
5. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya  dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Implementasi Politik dan Strategi Nasional

Implementasi Politik dan Strategi Nasional

Hasil gambar untuk implementasi politik dan strategi nasional
      Untuk mencapai tujuan nasional, politik dan strategi nasional (polstranas) yang ada haruslah diimplementasikan dalam berbagai bidang pembangunan nasional. Implementasi polstranas tersebut diantaranya adalah:







Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
* Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
* Menegakkan hukum secara konsisten.
* Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.

Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
* Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
* Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja

Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
* Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
* Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
* Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
* Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
* Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
* Meningkatkan kualitas diplomasi
* Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga

Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
* Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
* Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
* Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab

Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
* Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
* Melakukan pembaruan sistem pendidikan
* Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
* Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin

Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
* Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
* Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
* Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
* Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
* Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada

Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
* Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
* Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
* Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar